Kamis, 05 Juli 2018
Pekerjaan Kontruksi Lepas Pantai
Pekerjaan Di Anjungan Lepas Pantai
Penggunaan minyak
bumi sangat luas terutama bahan bakar dan juga bahan baku industry petrokimia,
tetapi apa kalian mengetahui bagaimana dan dari mana sumber minyak itu didapat,
kilang minyak hanya untuk tempat pengolahan minyak mentah, sementara offshore merupakan
tempat mencari minyak tersebut. Pada materi ini saya akan menjelaskan mengenai
offshore/anjungan lepas pantai, yaitu pekerjaan apa saja serta keselamatan
kerja di offshore/anjungan lepas pantai.
Pengetian dari anjungan lepas
pantai adalah struktur atau bangunan yang dibangun di lepas
pantai untuk mendukung proses eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang. Adapun
klasifikasi pekerjaan pada anjungan lepas pantai yang dibagi kedalam 5 (lima)
bagian, yaitu:
1) Exploration
Exploration adalah suatu kegiatan untuk
mencari sumber minyak di bawah dasar laut. Pekerjaan ini lebih banyak dilakukan
oleh ahli-ahli dari bidang keahlian geologi dan geofisika.
Bidang keahlian geologi dan geofisika
mempelajari formasi/bentuk dari lapisan permukaan bumi berdasarkan sample yang
diambil dari permukaan dengan cara pengeboran lapisan tanah dan juga mereka
dapat mengetahui/memperkirakan didaerah mana saja yang terkandung cadangan
minyak di perut bumi dengan cara mengukur medan gravitasi.
Pengeboran dilakukan dengan bantuan sebuah
kapal dengan peralatan khusus yang biasanya mampu melakukan pengeboran sampai
kedalaman 4000 ft (1200 m) pada kondisi tinggi gelombang 30 ft (9 m).
Ilmu geofisika, profil seismik vertikal
(VSP) adalah teknik pengukuran seismik yang digunakan untuk korelasi dengan
data seismik permukaan. Karakteristik yang menentukan dari
VSP mendeteksi ada banyak jenis sumber energi.
2) Exploratory Drilling
Setelah ditemukan daerah yang memiliki
kandungan minyak lalu akan dilakukan pengeboran. Pengeboran ini dilakukan untuk
memastikan ada atau tidaknya minyak terkandung didalam lapisan tanah.
Pengeboran biasanya dilakukan dengan mobile drilling rig yang
biasanya terpasang pada kapal khusus atau berbentuk platform yang
dapat dipindah-pindahkan (movable platform).
Untuk kebutuhan pengeboran tersebut, jack-up
mobile rig biasanya digunakan di perairan dengan kedalaman 15 m sampai 76 m.
Pengeboran di perairan dangkal dengan kedalaman kurang dari 15 m, biasanya
menggunakan unit submersible yang ditarik ke lokasi pengeboran
kemudian di ballast agar menumpu ke dasar laut selama pengeboran. Jack-up rig
ditarik ke lokasi dalam keadaan terapung dimana kaki-kakinya diangkat keatas.
Di lokasi pengeboran kaki-kakinya didongkrak
ke bawah air sampai menembus dasar laut dan sampai drilling deck terangkat ke
atas air. Pengeboran di perairan dengan kedalaman lebih dari 76 m biasanya
menggunakan rig pengeboran terapung yang berbentuk semi-submersible atau
berbentuk kapal laut.
3) Development Drilling
Pada fase ini dilakukan pengeboran di lokasi
yang telah diketahui mengandung minyak sehingga kandungan minyak tersebut dapat
diambil. Biasanya pengeboran dalam fase ini dilakukan dari self-contained
platform, yaitu platform yang berisi drilling-rig dan
peralatan-peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan eksplorasi, tempat akomodasi
pekerja, dan dapat menampung cukup makanan dan material selama keadaan cuaca
buruk. Untuk efisiensi, biasanya dibuat beberapa sumur bor pada satu lokasi
(directional drilling).
Pada kedalaman lebih dari 15 m, mobile
drilling unit bisa digunakan untuk melakukan pengeboran
kemudian jacket pelindung sumur (well-protector jacket) ditempatkan
untuk melindungi pipa penyedot (riser) dari gaya- gaya lingkungan seperti
angin, arus, gelombang dll. Selain dengan metode development drilling bisa
juga menggunakan tender type
platform atau platform berbentuk kapal.
4) Production Operations
Pekerjaan ini dilakukan setelah
selesainya development drlling. Di laut dalam, peralatan produksi dan
pemrosesan ditempatkan pada selfcontained platform yang sama yang
digunakan untuk development drlling.
Di laut dangkal drilling
platform biasanya dijadikan well-protector platform setelah
proses produksi dimulai. Suatu platform yang terpisah tetapi berdekatan
dengan well protector platform dibangun untuk pemrosesan atau
penempatan peralatan.
Penyimpanan minyak perlu mendapatkan
perhatian utama. Umumnya setelah proses pengeboran selesai, drilling
platform (jika cukup besar) dijadikan well protector
platform dan platform penyimpanan. Tanki dengan kapasitas besar mampu
menampung hingga 10.000 s/d 30.000 barrels.
5) Transportation
Dalam fase transportasi ini biasanya untuk
laut dangkal, minyak diangkut ke darat dengan menggunakan barge atau
pipa panjang. Sedangkan untuk laut dalam penyimpanan dan transportasi minyak disimpan
dalam kapal tanker.
K3 Offshore/Anjungan Lepas Pantai
-
Dasar
Keselamatan
1) Memahami
operasi pekerjaan
2) Mengidentifikasi
bahaya
3) Penanganan/mitigasi
bahaya
-
Pengelompokan
Bahaya
Dibawah
ini merupakan tabel pengelompokan bahaya kesehatan dan keselamatan dari dua
unsur itu saya uraikan pada tebel di bawah ini:
1
|
Bahaya Kesehatan
|
Berpotensi menimbulkan kesakitan, gangguan
kesehatan dan penyakit akibat kerja
Bahaya
Fisik: kebisingan, radiasi, temperatur ekstrim, pencahayaan, getaran, tekanan
udara dan lainnya.
Bahaya
Kimia: bahan kimia baik dalam bentuk gas, cair dan padat yang mempunyai sifat
toksik, beracun, iritan, asphyxian, patologik
Bahaya
Ergonomi: bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan sebagai akibat
dari ketidaksesuaian desain kerja dengan pekerja
Bahaya
Psikososial: stres kerja, kekerasan.
Bahaya Biologi: mikroorganisme khususnya
yang patogen yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
|
|
2
|
Bahaya Keselamatan
|
Mempunyai
potensi untuk menimbulkan injury, cacat, gangguan pada proses dan kerusakan
alat.
Ada di lingkungan kerja dan memajan
pekerja hanya pada saat terjadinya kontak.
Dampak
yang timbul langsung kelihatan.
Tidak
mempertimbangkan aspek besaran konsentrasi dan dosis.
Bahaya
Mekanikal: bahaya yang terdapat pada benda atau proses yang bergerak dan
menimbulkan dampak seperti terpotong, tertusuk, tersayat.
Bahaya
Elektrik: bahaya yang berasal dari arus listrik
Bahaya Kimia: berupa bahan kimia baik
dalam bentuk gas, cair dan padat yang mempunyai sifat mudah terbakar, mudah
meledak dan korosif.
|
Tips
Bekerja Di Anjungan Lepas Pantai
1) Program
Short Service Employee
a) Miliki
mentor lapangan
b) Kenakan
penanda (helm hijau, stiker, dll)
c) Pembatasan
pekerjaan beresiko tinggi
2) Bekerja
dengan aman
a) Ketahui
cara kerja yang benar
b) Kenali
bahaya pekerjaan
c) Kendalikan
bahaya/lakukan pencegahan/mitigasi sebelum mulai bekerja
3) Pahami
apa yang perlu dilakukan ketika keadaan darurat. Ikuti simulasi keadaan
darurat/drill
4) Miliki
situational awareness
5) Bertanya
dan berhenti jika ragu
Kecelakaan
Kerja Lepas Pantai
Pengeboran minyak deepwater horizon Ini
merupakan kecelakaan yang terjadi di anjungan lepas pantai pada 30 april 2010,
Tumpahan minyak Deepwater Horizon berlangsung hamper 2 bulan, selama waktu itu
210 juta galon atau ± 4.9 juta barrel (780,000 m3) hidrokarbon mencemari teluk
Meksiko, Kebakaran berlangsung selama 36 jam sebelum akhirnya rig tenggelam,
sebelum akhirnya sumur berhasil dimatikan pada hari ke 87 akibat dar kejadian
ini mengakibatkan 11 orang meninggal dan 17 luka-luka, dan sekitar 600 spesies
hewan laut terancam mati, hingga tahun 2015 setelah 5 tahun berlalu dari
kejadian ledakan dan luapan, kemilau minyak dari tumpahan masih terlihat
di lepas pantai Louisiana. Perusahaan BP merupakan pihak yang bertanggung jawab
atas denda, biaya pembersihan dan kompensasi sebesar $40 milyar dengan tambahan
$16 milyar karena pelanggaran Clean Water Act.
saya kira cukup untuk materi pekerjaan
offshore dari mulai pengertian apa yang di kerjakan di offshore, keselamatan
kerja sampai dengan kecelakaan yang terjadi pada offshore, sekian, terimakasih
dan semoa membantu.
SISTEM MANAJEMEN K3
SISTIM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) SESUAI PP NO. 50 TAHUN 2012
Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012, panduan yang digunakan oleh perusahaan dalam melaksanakan SMK3, Permenaker N0.5 tahun 1996, dan untuk Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Permen N0.09 tahun 2008, dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, seyogianya semua peraturan yang bersifat sektoral segera disesuaikan.
Adapun PP 50 tahun 2013 ini didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
Pelaksanaan Sistim Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Seperti diketahui tujuan penerapan Sistim Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) ini adalah dalam rangka :
- Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi
- Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan : manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
A. PENGENDALIAN
Dalam proses operasional dilakukan pengendalian, pengendalian meliputi: kegiatan, produk, barang dan jasa.
Sementara itu, untuk cakupan pengendalian meliputi : bahan, peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat kerja dan proses kerja.
B. POTENSI TERJADI KECELAKAAN KERJA
Bila dilakukan identifikasi potensi bahaya, sehingga terjadi kecelakaan kerja maka dapat dikatagorikan ada dua penyebab yang dominan , yaitu tindakan tidak aman dan kondisi yang tidak aman.
- Tindakan tidak aman (unsafe action) disebabkan: kelelahan karena kurang istirahat, jam kerja melampui ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang, kekurangan gizi yaitu ketidak seimbangan antara asupan makanan dibanding dengan tenaga yang dibutuhkan dalam bekerja , tidak kompeten karena tidak terlatih dan bekerja hingga larut malam terus-menerus , bahkan menjelang pagi
- Kondisi tidak aman (unsafe condition) disebabkan : cuaca ekstrim yaitu hujan badai dan panas yang luar biasa, ruang bekerja sempit tanpa tersedianya udara segar yang memadai, peralatan kadaluarsa yang tetap digunakan dan penerangan kurang memadai sehingga pekerja terpaksa bekerja remang-remang dan mengakibatkan kerusakan mata.
Untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan secara berjenjang yaitu :
- Kementerian Tenaga Kerja di Pusat,
- Dinas Tenaga Kerja di Provinsi dan,
- Suku Dinas di Kabupaten/Kota
- Bagiamana komitmen manajemen perusahaan tentang pelaksanaan K3, apakah ada visi, misi dan kebijakan K3 ?
- Bagaimana bentuk organisasi, apakah P2K3 sudah dimasukkan atau terintegrasi dalam organisasi perusahaan ?
- Sumber daya manusia, apakah sudah diberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai K3 ?
- Apakah pelaksanaan undang-undang K3, dilaksanakan secara konsisten ?
- Setiap tenaga kerja, apakah keamanan bekerja sudah dijamin ?
- Dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pengujian dan dan diukur apakah SMK3 telah dilakukan secara baik dan benar
- Apakah Pengendalian Keadaan darurat & bahaya industri sudah dilakukan ?
- Apakah kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan kerja dibuat pelaporannya dan dilakukan perbaikan, agar dapat dicegah kejadian yang sama.
- Apakah tindak lanjut dari hasil audit, dilakukan, sehingga dapat dilakukan pencegahan dan terjadi perbaikan dan peningkatan kinerja perusahaan.
I. Pendahuluan
Pengertian pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
- Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
- mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya untuk mencapai tingkat risiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standard yang ditetapkan.
Pengertian manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
Proses mengintegrasikan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja kedalam
operasi perusahaan
Definisi :
SMK3 adalah : Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.( Peraturan Pemerintah No.50/2012)
III. Komparasi Permennaker No. 05/1996 dan Peraturan Pemerintah No. 50/2012
1. Dasar Hukum yang digunakan :
Permennaker No. 05/1996
|
Peraturan Pemerintah No. 50/2012
|
1) UU No.14 th1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja 2) UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja | 1) UU No. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan 2) UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja |
2. Tujuan penerapan SMK3
Permennaker No. 05/1996
|
Peraturan Pemerintah No. 50/2012
|
Menciptakan suatu sistem K3 di
tempat kerja kerja dgn melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja,
kondisi dan lingkungan kerja yg terintegrasi dalam rangka mencegah dan
mengurangi kecelakaan dan PAK serta terciptanya tempat kerja yang
aman, effisien dan produktif. | a) Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yg terencana, terukur dan teintegrasi; b) Mencegah dan mengurangi kec.kerja dan PAK dgn melibatkan unsur manajemen, pekerja/ buruh, dan/atau SP/SB; c) Menciptakan tempat kerja yg aman, nyaman dan efisien utk mendorong produktivitas |
3. Dasar Penerapan SMK3
Permennaker No. 05/1996
|
Peraturan Pemerintah No. 50/2012
|
Ditetapkan melalui ketentuan-ketentuan sebagai pedoman dalam penerapan SMK3. | Dilakukan berdasarkan KEBIJAKAN NASIONAL ttg SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3. |
4. Ketentuan Penerapan SMK3,
Permennaker No. 05/1996
|
Peraturan Pemerintah No. 50/2012
|
1) Kebijakan K3 dan Komitmen penerapan SMK3 2) Perencanaan pemenuhan kebijakan 3) Penerapan kebijakan K3 4) Pengukuran, pemantauan dan eveluasi kinerja K3 5) Tinjauan ulang dan perbaikan terus menerus | 1) Penetapan kebijakan K3 2) Perencanaan K3 3) Pelaksanaan rencana K3 4) Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 5) Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 |
5. Ketentuan Penilaian SMK3 :
Permennaker No. 05/1996
|
Peraturan Pemerintah No. 50/2012
|
|
|
6. Laporan Audit SMK3
Permennaker No. 05/1996
|
Peraturan Pemerintah No. 50/2012
|
|
|
7. Tingkat Penilaian SMK3
Tingkat Pencapaian Penerapan |
Permennaker No. 05/1996
|
Peraturan Pemerintah No. 50/2012
|
0-59% dari total kriteria | Tindakan hukum | Tingkat penilaian Penerapan Kurang |
60-84% dari total kriteria | Sertifikat dan bendera perak | Tingkat penilaian Penerapan Baik |
85-100% dari total kriteria | Sertifikat dan bendera emas | Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan |
8. Obyek Pengawasan
Permennaker No. 05/1996
|
Peraturan Pemerintah No. 50/2012
|
Prinsip-prinsip Penerapan SMK3 |
|
IV. Tinjauan Ulang Peningkatan Kinerja Penerapan SMK3
Tujuan Tinjauan Ulang adalah :
- Mengevaluasi strategi SMK3 untuk menentukan apakah telah memenuhi tujuan yang direncanakan;
- Mengevaluasi kemampuan SMK3 untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan para pemangku kepentingan, termasuk para pekerja;
- Mengevaluasi kebutuhan perubahan pada SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran;
- Mengevaluasi kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi dan tindakan korektif;
- Mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dari tinjauan ulang sebelumnya;
- Mengidentifikasi tindakan apa yang diperlukan untuk memperbaiki setiap kekurangan dalam waktu yang tepat, termasuk adaptasi terhadap aspek2 yang berkaitan dengan struktur manajemen dan pengukuran kinerja perusahaan;
- Memberikan arahan terhadap umpan balik, termasuk penentuan prioritas, perencanaan yang bermakna dan perbaikan berkesinambungan;
Tinjauan Ulang SMK3 harus mempertimbangkan :
- Perubahan peraturan perundangan;
- Incident data (cidera, sakit akibat kerja, rekomendasi hasil investigasi kecelakaan kerja);
- Hasil pemantauan dan pengukuran kinerja, dan laporan kegiatan audit;
- Masukan yang berasal dari internal dan eksternal perusahaan;
- Perubahan organisasi yang dapat mempengaruhi SMK3;
- Perubahan kegiatan perusahaan (penggunaan teknologi, proses dsb.)
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
- Tuntutan pasar;
- Petugas/unit kerja yang bertanggungjawab terhadap elemen SMK3 yang relevant sehingga mereka dapat menindaklanjuti dengan tepat;
- Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), pekerja dan/atau Serikat Pekerja;
Proses yg sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.
Kriteria Audit SMK3, adalah seperangkat : Kebijakan, Prosedur, Persyaratan Digunakan sebagai acuan pembanding terhadap bukti audit.
Bukti Audit adalah Rekaman, pernyataan mengenai fakta atau informasi lain yang terkait dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi; dapat bersifat kualitatif atau kuantitatif.
Rekaman K3 berupa :
- Data pelatihan dan pendidikan K3, pelaksanaan, peserta dan evaluasi.
- Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya
- Laporan inspeksi K3, pelaksanaan dan tindak lanjut
- Laporan Audit SMK3, internal dan eksternal
- Rekaman kegiatan rapat-rapat P2K3
- Laporan Kecelakaan Kerja
- Laporan tindak lanjut rekomendasi investigasi kecelakaan
- Laporan Konsultasi K3
- SOP, instruksi kerja, juklak, juknis
- Data penggunaan bahan kimia berbahaya dan LDKB
- Maintenance record
- Feedback dari staff, pekerja, pemasok, kontraktor
- Data pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, awal, berkala dan khusus
- Laporan monitoring lingkungan kerja; spt : kebisingan, udara lingkungan kerja, iklim kerja
- Data APD, penyediaan, pengadaan, pelatihan, distribusi, perawatan
- Laporan pelatihan keadaan darurat
- Sertifikasi peralatan, mesin, instalasi, pesawat
- Sertifikasi kompetensi personel, SIO, SKP
- Laporan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
- Laporan monitoring dan tinjauan ulang pengendalian risiko
- Data peralatan pengaman, spt. APAR, alat deteksi dini, rambu K3
- dll
* Audit SMK3 adalah :
“ Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan” (PP 50 th 2012 ttg SMK3)
* Tujuan Program Audit adalah didasarkan pada pertimbangan :
- Prioritas manajemen;
- Tujuan komersial;
- Persyaratan sistem manajemen;
- Persyaratan peraturan peruu;
- Persyaratan kontrak;
- Kebutuhan utk evaluasi pemasok;
- Persyaratan pelanggan;
- Kebutuhan pihak lain yg berkepentingan;
- Risiko terhadap organisasi.
- Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
- Strategi Pendokumentasian
- Peninjauan Ulang dan Kontrak
- Pengendalian Dokumen
- Pembelian
- Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
- Standar Pementauan
- Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
- Pengelolaan Material dan Perpindahannya
- Pengumpulan dan Penggunaan Data
- Audit SMK3
- Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan
Daftar Pustaka :
- Undang-Undang No.01/1970
- Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenaga-Kerjaan
- Permenaker No.5/1996 tentang SMK3
- Permen.PU No.8/2009 tentang SMK3 di Pekerjaan Umum
- Peraturan Pemerintah No. 50/2012 tentang SMK3
- Makalah Workshop Nasional K3 dengan tema : Penyesuaian SMK3 sesuai dengan PP 50/2012 pada tanggal : 26-27 September 2012 Penyelenggara : Indonesian Management Centre ( IMAC )Bertempat di Grand Cempaka Hotel Cempaka Putih Jakarta
GAMBAR-GAMBAR PENUNJANG TULISAN :
PROPOSAL PEKERJAAN SURVEY DAN PEMETAAN TOPOGRAFI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Seiring
dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi dalam
pemanfaatan sumber daya alam, maka kebutuhan informasi geografi suatu
wilayah dalam skala yang lebih detail merupakan suatu hal yang sangat
penting dan sangat mendesak untuk disegerakan pengadaannya.
Berkaitan
dengan hal tersebut di atas maka pihak-pihak yang berkepentingan dengan
adanya kebutuhan akan informasi yang lebih detail tentang kondisi
topografi suatu daerah dengan terpaksa mengadakan survey dan pemetaan
sendiri berhubung tertinggalnya atau terlambatnya Indonesia dalam
memetakan seluruh wilayahnya untuk peta skala besar.
Peta
topografi adalah peta yang menggambarkan relief permukaan bumi/tanah
yang dinyatakan dengan garis ketinggian (kontur) memperlihatkan
unsur-unsur asli atau alam dan unsur-unsur buatan manuasia seperti
jalan, bangunan, sungai, saluran dan lain sebagainya diatas muka bumi
ini. Unsur-unsur tersebut dapat dikenal (diidentifikasi) dan pada
umumnya diusahakan untuk diperlihatkan pada posisi sebenarnya.
Peta
topografi disebut juga sebagai peta umum (bersifat umum) sebab dalam
peta topografi tersebut unsur-unsur yang disajikan bukan hanya satu
jenis saja, tetapi justru dicoba untuk menyajikan semua unsur yang ada
pada permukaan bumi ini. Penyajian tersebut sudah tentu dengan
memperhitungkan skala. Jadi peta topografi dapat digunakan untuk
bermacam-macam tujuan.
Peta
topografi dikenal sebagai peta dasar yang digunakan sebagai sarana
perencanaan umum untuk suatu pekerjaan perencanaan pemgembangan suatu
wilayah.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
diadakannya pekerjaan pengukuran dan pemetaan topografi adalah untuk
mendapatkan informasi yang lebih rinci bentuk permukaan tanah secara
umum yang dilengkapi dengan tampakan-tampakan khas, baik berupa
unsur-unsur alami maupun unsur-unsur buatan dan dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis, dengan tujuan memberikan informasi topografi
suatu wilayah yang akan mendukung pengambilan keputusan secara tepat.
1.3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Pengukuran untuk Survey dan Pemetaan Topografi yang akan dilaksanakan meliputi :
Persiapan
a) Kantor
- Administrasi
- Pengadaan Peta Dasar dan Peta Kerja
- Peralatan + Personil
b) Lapangan
- Mobilisasi
- Orientasi Lapangan
2. Pelaksanaan
- Pematokan dan Pemasangan Tugu/Bench Mark
- Pengukuran Kerangka Horisontal dan Vertikal
- Pengukuran Situasi
3. Pekerjaan Studio
- Pengolahan data
- Editing data dan Penggambaran
- Plotting peta hasil penggambaran (hard copy)
- Pelaporan
1.4. STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan dibuat dengan tujuan untuk menata dan mengatur pola kerja secara efektif dan efisien.
Sebelum
tim pelaksana lapangan mulai bekerja, volume pekerjaan dan jenis
kegiatan yang akan dilaksanakan telah diperhitungkan/diperkirakan.
Dengan demikian struktur organisasi proyek yang efektif, efisien telah
dideskripsikan secara jelas tugas dan tanggung jawab masing-masing
personil serta hubungan kerja antara satu dengan lainnya.
Selanjutnya
saat pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan kegiatan-kegiatan lainnya,
dilakukan koordinasi baik dalam organisasi pelaksana sendiri maupun
dengan Pemilik pekerjaan dan Pimpinan setempat.
Tim pelaksana yang terlibat dalam pekerjaan ini adalah :
1. Tenaga Ahli Geodesi
Tenaga
ahli Geodesi sekaligus Team Leader adalah penanggung jawab pekerjaan
mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pembuatan laporan
akhir.
2. Surveyor (Asisten Geodetic)
Merupakan
tenaga pelaksana lapangan dan mengawasi pekerjaan studio dimana secara
struktural dibawah pengawasan atau koordinasi team Leader tetapi tidak
membawahi tenaga yang terlibat pengolahan data.
3. Asisten Surveyor
Merupakan tenaga pelaksana lapangan dan mengawasi pekerjaan tenaga lokal.
4. Data processing
Data
Processing diwajibkan yang mempunyai latar belakang pendidikan geodesi,
agar dapat menganalisasi kesalahan yang disebabkan dalam pekerjaan.
Data processing merupakan pelaksana untuk editing dan proses pembuatan
peta digital hingga pembuatan peta garis dalam bentuk hard copy.
BAB II
PERSIAPAN PEKERJAAN
2.1. PERSIAPAN KANTOR
Pekerjaan persiapan merupakan pekerjaan yang meliputi :
1. Persiapan dan pembuatan dokumen kontrak
Tahapan pekerjaan Persiapan Kontrak terdiri dari beberapa kegiatan yang meliputi :
- Pembuatan usulan teknik
- Pembuatan usulan biaya
- Pembuatan dokumen administrasi
2. Pengurusan surat-surat yang berkaitan dengan perijinan
3. Pengumpulan data pendukung proses pekerjaan lapangan
4. Pencarian informasi keadaan/kondisi lapangan
5. Pembuatan rencana pekerjaan pengukuran
6. Persiapan Tim Pengukuran dan peralatan ukur
1. Tim Pengukuran/Personil
Untuk
melaksanakan kegiatan ini diperlukan tenaga-tenaga survey yang
berpengalaman. Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah :
1. Team Leader/Geodetic Engineer
2. Chief Surveyor
3. Surveyor
4. Asisten Surveyor
5. Data Processing
6. Crew Survey
Peralatan Survey
Sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimulai harus ditentukan terlebih dahulu
peralatan yang akan digunakan. Peralatan yang digunakan harus memenuhi
spesifikasi teknis yang ada sehingga data pengukuran memenuhi kriteria
yang diinginkan (telah dikalibrasi).
Peralatan yang harus dipersiapkan antara lain :
1. Alat
ukur teodolite Total Station yang mempunyai ketelitian pembacaan sudut
terkecilnya 1 (satu) detik dan akurasi pengukuran jaraknya 5 + 3 ppm
serta perlengkapannya
2. Komputer (hardware dan software) + printer ukuran A3
3. Kamera
4. Kompas (Shunto), GPS Handheld
5. Perlengkapan lapangan
2.2. PERSIAPAN LAPANGAN
Pekerjaan yang berkaitan dengan persiapan lapangan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain :
- Mobilisasi Tim Pengukuran
- Persiapan base camp
- Persiapan tenaga pembantu (tenaga lokal)
- Persiapan material yang dibutuhkan
- Koordinasi dengan instansi terkait
- Pengenalan medan secara umum (orientasi lapangan)
- Meneliti
titik kontrol pemetaan yang dapat digunakan sebagai referensi atau
titik ikat, misalnya titik kontrol hasil survey terdahulu
- Menentukan lokasi pemasangan titik-titik kontrol pemetaan
- Menentukan batas-batas areal pengukuran/pemetaan topografi
BAB III
PELAKSANAAN LAPANGAN
Pemetaan
topografi dilaksanakan dengan melakukan pengukuran kerangka dasar yang
terdiri dari pengukuran kerangka dasar horisontal dan vertikal.
Pengukuran tersebut dilakukan pada seluruh batas (garis terluar) dari
area yang akan dipetakan. Tujuan pembuatan kerangka dasar ini adalah
untuk membuat titik kontrol dan referensi untuk keperluan pengukuran
selanjutnya, misalkan pembuatan poligon cabang (cut lines), pengukuran
situasi dan detail topografi.
Secara umum tahapan pelaksanaan lapangan adalah sebagai berikut :
1. Pembuatan dan pemasangan tugu (Bench Mark)/Patok Poligon
2. Pengukuran Kerangka dasar Horisontal dan Vertikal
3. Pengukuran situasi dan detail topografi
3.1. PEMBUATAN DAN PEMASANGAN BM/PATOK POLIGON
a. Penyebaran
Bench Mark (BM) terlebih dahulu direncanakan pada peta kerja dan
diasumsikan dipasang beberapa buah BM. Bench Mark yang dipasang tersebut
dalam pelaksanaannya dapat diikatkan terhadap Titik Kerangka Nasional
(apabila ada) yang dipasang dan diukur oleh Bakosurtanal atau Badan
Pertanahan Nasional (BPN), sehingga menjadi satu sistem dengan Peta
Nasional.
b. Secara
umum pemasangan BM harus ditempatkan pada tempat yang stabil dan
mengutamakan keamanan dan mudah ditemukan bila saat diperlukan, hal
tersebut menjadi penting karena tugu yang terpasang tersebut akan
dipakai untuk rekonstruksi. Agar mudah terlihat warna tugu tersebut
diberi warna yang mencolok. Hal tersebut berlaku juga untuk pemasangan
patok poligon.
c. Jarak antar patok poligon dapat dipasang ±
50 m atau disesuaikan dengan keadaan medan dan kemampuan jangkauan
alat. Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk mengontrol
kesalahan-kesalahan yang terjadi pada saat pengukuran.
d. Bench Mark dibuat sepasang pada posisi :
1. Titik Awal Pengukuran
2. Pojok/titik sudut batas-batas utama area pemetaan (kerangka dasar)
3. Pada setiap kerapatan 1000 meter dari seluruh area pemetaan
e. Spesifikasi Bench Mark dan Patok Poligon :
1. BM
pada titik awal dan titik sudut kerangka dasar dibuat dari beton dengan
ukuran : 20 x 20 cm dengan panjang 120 cm, ditanam ke dalam tanah
sedalam 100 cm
2. BM
pada kerapatan 1000 meter dibuat dengan pipa PVC ukuran 3 (tiga) inchi
dengan ukuran panjang 120 cm, ditanam ke dalam tanah sedalam 100 cm
3. Patok poligon dibuat dari kayu keras dengan diameter 5 cm, panjang 40 cm, ditanam ke dalam tanah sedalam 25 cm
3.2. PENGUKURAN KERANGKA DASAR HORISONTAL
Dari
hasil perencanaan pada peta kerja akan didapatkan jumlah jalur poligon,
jumlah loop poligon, jumlah BM yang dipasang, perkiraan jumlah jarak
poligon, serta penetapan jumlah jalur poligon utama dan poligon cabang,
sehingga pada dasarnya untuk pengukuran kerangka dasar horisontal
terdapat dua jenis pekerjaan poligon yaitu :
a. Pengukuran Poligon Utama
b. Pengukuran Poligon Cabang
3.2.1. PENGUKURAN POLIGON UTAMA
Pengukuran
poligon utama, digunakan sebagai kerangka acuan untuk mendapatkan
kerangka dasar horizontal (X,Y,Z) yang mempunyai keandalan ukuran,
dimana keandalan ukuran tersebut dinyatakan oleh ketelitian penutup
sudut dan ketelitian linier jaraknya. Karena poligon utama merupakan
titik dasar teknik maka diperlukan persyaratan tertentu pada pelaksanaan
pengukurannya.
Pengukuran poligon utama dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Pengukuran
poligon utama ini menggunakan alat ukur teodolite Total Station yang
mempunyai ketelitian pembacaan terkecilnya 1 (satu) detik
b. Untuk
memperkecil salah penutup sudut, pengukuran panjang sisi polygon
diusahakan mempunyai jarak yang relatif jauh (minimum 50 m).
c. Dihindari melakukan pengukuran sudut lancip (< 60o) yang dapat memperbesar kesalahan penutup sudut.
d. Guna memperkecil kesalahan penempatan target prisma digunakan metoda centering optis yaitu tinggi tripod/kaki tiga target depan akan menjadi tinggi tripod alat pada perpindahan alat kesisi polygon berikutnya.
e. Pengukuran poligon dilakukan tertutup atau terikat sempurna.
f. Titik-titik
poligon harus diikatkan dengan titik-titik kerangka dasar horisontal
yang berada pada sistem daerah atau lokasi yang akan dipetakan.
g. Toleransi salah penutup sudut maksimum adalah 10”Ön,
dimana n adalah jumlah titik pengamatan/polygon (dimungkinkan melakukan
kesalahan pengukuran sudut tidak lebih dari 10 detik dikali akar dari
jumlah titik pengamatan/polygon).
h. Ketelitian
jarak linier harus lebih kecil dari 1/10.000 (dimungkinkan melakukan
kesalahan pengukuran jarak tidak lebih dari 1 meter untuk setiap jarak
10 km)
3.2.2. PENGUKURAN POLIGON CABANG
Maksud
dilakukan pengukuran poligon cabang adalah untuk pengikatan titik-titik
detail ditengah-tengah areal pengukuran yang jauh dari jalur poligon
utama hingga dengan adanya titik-titik poligon cabang akan memperbanyak
cakupan titik detail yang ada di lapangan.
Pengukuran poligon utama dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Pengukuran sudut dan jarak menggunakan alat ukur yang sama dengan pengukuran poligon utama
b. Poligon cabang dibuat pada setiap jarak 50 meter
c. Pengukuran poligon cabang menggunakan metode terikat sempurna, diikatkan pada titik kerangka dasar/poligon utama
d. Pengukuran beda tinggi untuk poligon cabang/cut lines dilakukan dengan cara trigonometris
e. Toleransi salah penutup sudut maksimum adalah 20”Ön, dimana n adalah jumlah titik pengamatan/poligon.
f. Ketelitian jarak linier harus lebih kecil dari 1/5.000
g. Toleransi ketelitian beda tinggi adalah 40 mm ÖD,
(D = jumlah panjang jarak jalur pengukuran dalam kilometer), kecuali
pada jalur dimana diletakkan posisi BM toleransinya 20 mm ÖD
3.3. PENGUKURAN KERANGKA DASAR VERTIKAL
Pengukuran Kerangka Vertikal dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pengukuran
kerangka dasar vertikal menggunakan alat ukur theodolite Total Station
yang mempunyai ketelitian pembacaan terkecilnya 1 (satu) detik yang
pengambilan datanya bersamaan dengan pengukuran titik-titik kerangka
dasar horisontal
b. Titik-titik
kerangka dasar vertical diikatkan dengan titik-titik kerangka dasar
vertikal yang berada pada sistem daerah atau lokasi yang akan dipetakan
c. Pengukuran dilakukan dengan cara trigonometris
c. Toleransi ketelitian beda tinggi adalah 15 mm ÖD, (D = jumlah panjang jarak jalur pengukuran dalam kilometer),
3.4. PENGUKURAN SITUASI DAN DETAIL TOPOGRAFI
Untuk
menampilkan peta tiga dimensi maka dilakukan pengukuran situasi dan
detail dimana obyek yang diukur adalah segala obyek yang ada di lapangan
baik berupa detail alam maupun detail buatan manusia.
Pengukuran situasi dan detail dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Pengukuran situasi dilakukan dengan cara trigonometris
b. Akurasi alat yang digunakan minimal 30”
c. Pengukuran situasi dilakukan dengan metode grid dengan kerapatan maksimal 15 meter
d. Jika terdapat perubahan bentuk pada topografi maka perubahan tersebut harus diukur
e. Setiap data pengukuran harus dilengkapi dengan sketsa lapangan
f. Setiap data ukur harus diberi kode seperti kaki slope, kepala slope, elevasi, alur (creek), jalan, sungai, rawa dll.
g. Pengukuran sungai, alur (creek), jalan dilakukan oleh tim khusus (tersendiri)
h. Pengukuran harus diikatkan pada titik-titik poligon utama dan poligon cabang
i. Toleransi ketelitian linear pengukuran situasi adalah 1 : 1.000
j. Pengukuran jalan dilakukan pada kedua sisinya dengan kerapatan maksimal 20 meter
k. Pengukuran sungai dilakukan pada tepi atas, tepi bawah dan as dengan kerapatan maksimal 15 meter
l. Pengukuran alur dilakukan pada as dengan kerapatan maksimal 15 meter
BAB IV
PEKERJAAN KANTOR/STUDIO
Pekerjaan kantor/studio merupakan kegiatan yang berhubungan dengan proses pekerjaan tahap akhir yang meliputi :
1. Pengolahan data-data kerangka dasar horizontal dan vertikal serta situasi
2. Pembuatan Peta (digital/garis)
4.1. PENGOLAHAN DATA
4.1.1. HASIL PENGUKURAN KERANGKA DASAR
a. Pengukuran
Kerangka Dasar dilakukan menggunakan alat ukur Teodolite Total Station
dimana data yang diamati dilapangan berupa sudut (vertikal &
horizontal) dan jarak serta variabel lainnya direkam langsung kedalam
data kolektor atau pada internal memori alat tersebut yang selanjutnya
dapat di download/ditransfer kedalam komputer PC atau Notebook
menggunakan software yang tersedia misalnya Autoland Development, SDR,
Topcon dan lainnya untuk segera dapat diproses. Proses download/transfer
data ini dilakukan setiap hari sepulang dari lapangan untuk dapat
segera mengantisipasi dan merencanakan progress kerja selanjutnya. Data
yang diperoleh dari lapangan dihitung menggunakan hitung perataan
pendekatan metoda Bowditch atau Least Square (Perataan Kwadrat
Terkecil).
b. Perhitungan koreksi beda tinggi berdasarkan jarak pengamatan pada setiap sisi (proposional terhadap jarak)
c. Jika toleransi ketelitian tidak tercapai maka harus dilakukan pengukuran ulang pada sisi yang salah
d. Perhitungan dapat diterima jika batas toleransi telah dipenuhi
4.1.2. HASIL PENGUKURAN SITUASI DAN DETAIL TOPOGRAFI
a. Pengolahan data situasi dan detail topografi dilakukan dengan menggunakan software survey
b. Sebelum
data situasi dan detail topografi diolah, terlebih dahulu harus
disiapkan garis breaklines. Garis breaklines harus dibuat pada setiap :
1. Kepala dan kaki slope
2. Tepi atas dan tepi bawah sungai
3. As alur
4. Kedua tepi jalan
5. Surface editing
c. Proses
pembuatan surface pada software survey berupa Triangulation Irreguler
Network (TIN) harus melibatkan seluruh data topografi (X,Y,Z) dan garis
breaklines
d. Surface editing dilakukan langsung pada TIN tetapi harus menggunakan garis breaklines
e. Cek
terhadap data situasi dan detail topografi dilakukan secara bertahap
dengan menampilkan gambar kontur yang dilengkapi dengan gambar situasi.
Jika koordinat kerangka dasar dan poligon cabang belum final,
perhitungan koordinat data situasi dan detail topografi dihitung dengan
koordinat sementara.
f. Jika
terdapat kekeliruan (data lapangan salah atau kurang) maka harus
dilakukan pengecekan ulang terhadap data situasi dan detail topografi.
g. Proses
pembuatan surface final dengan menggunakan koordinat definitif
dilakukan secara bersamaan untuk seluruh area pemetaan, selanjutnya
dilakukan proses pembuatan kontur. Gambar kontur harus sesuai dengan
sketsa lapangan.
4.2. PEMBUATAN PETA
Pembuatan
Peta adalah penggambaran titik-titik kerangka dasar pengukuran dan
titik-titik detail yang dinyatakan dengan penyebaran patok, BM,
titik-titik ketinggian dan obyek-obyek lainnya yang dianggap perlu dalam
suatu areal pekerjaan. Penggambaran areal pekerjaan diproyeksikan pada
bidang datar dengan skala 1 : 1000, Interval kontur 0,5 meter, ukuran
lembar peta A0 (1200 mm x 900 mm).
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses penggambaran peta antara lain :
1. Peta topografi harus memuat :
a. Judul peta
b. Peta lokasi proyek
c. Peta indeks
d. Lembar sheet
e. Arah Utara peta
f. Legenda
g. Garis kontur dengan interval 1 meter
h. Gambar situasi : jalan, bangunan, sungai, rawa, alur, dll.
i. Bench Mark
j. Garis dan angka grid dengan interval 200 meter
2. Peta Traverse/Poligon harus memuat :
a. Judul peta
b. Peta lokasi proyek
c. Peta indeks
d. Lembar sheet
e. Arah Utara peta
f. Legenda
g. Bench Mark
h. Titik poligon kerangka dasar
i. Titik poligon cabang
j. Gambar situasi : jalan, bangunan, sungai, rawa, alur, dll.
3. Pada peta digital (softcopy), setiap elemen/objek harus dibuat dalam layer tersendiri
BAB V
LAPORAN DAN DATA
5.1. PEMBUATAN LAPORAN
Pembuatan
laporan dilakukan untuk memberikan gambaran hasil pelaksanaan pekerjaan
yang telah dilakukan, sehingga dapat diketahui kondisi areal pekerjaan
secara umum, informasi lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan survey
dan pemetaan.
Laporan yang akan disampaikan adalah :
a. Laporan Pendahuluan, berisi laporan mengenai rencana kerja
b. Laporan Mingguan, berisi laporan mengenai kemajuan pekerjaan mingguan
c. Laporan Bulanan, berisi laporan mengenai kemajuan pekerjaan bulanan
d. Laporan Akhir, berisi laporan hasil seluruh pekerjaan
5.2. PENYERAHAN DATA
Data-data yang diserahkan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan adalah :
a. Satu berkas laporan tertulis tentang pelaksanaan pekerjaan
b. Print out peta topografi skala 1 : 1.000
c. Print out peta traverse/poligon skala 1 : 1.000
d. Peta topografi dalam bentuk softcopy dengan menggunakan software Autocad (file dwg)
e. Peta traverse/poligon dalam bentuk softcopy dengan menggunakan software Autocad (file dwg)
f. Data asli hasil pengukuran
g. Data hasil perhitungan dalam bentuk softcopy dan hardcopy
h. Koordinat topografi (Easting, Northing, Elevation, Code)
i. Foto dan deskripsi Bench Mark
Langganan:
Postingan (Atom)
MANAJEMEN RISIKO DALAM PROYEK KONTRUKSI
MANAJEMEN RISIKO DALAM PROYEK KONTRUKSI Salah satu tujuan perusahaan jasa kontruksi dalam setiap melaksanakan pekerjaan kontruksi adalah m...